facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Kamis, 19 Desember 2024

Musyawarah Perubahan Dokumen RPJMDes Perubahan 2020-2027

 
Musyawarah Perubahan Dokumen RPJMDes Perubahan 2020-2027.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang berlaku untuk 6 tahunRPJM Desa merupakan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana kerja tahunan, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). 

RPJM Desa memuat: 

  • Visi dan misi kepala desa
  • Arah kebijakan pembangunan desa
  • Rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
RPJM Desa memiliki beberapa tujuan dan manfaat, di antaranya: 
  • Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan setempat
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  • Menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan
  • Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan