Musyawarah Perubahan Dokumen RPJMDes Perubahan 2020-2027.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang berlaku untuk 6 tahun. RPJM Desa merupakan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana kerja tahunan, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
RPJM Desa memuat:
- Visi dan misi kepala desa
- Arah kebijakan pembangunan desa
- Rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
RPJM Desa memiliki beberapa tujuan dan manfaat, di antaranya:
- Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan setempat
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan
- Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan