facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

TENTANG BPD


BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan  desa dan sebagai lembaga legislasi yang ada di Desa yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Fungsi
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar