TENTANG BPD
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan
desa dan sebagai lembaga legislasi yang ada di
Desa yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa.
Fungsi
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar