Badan
usaha milik desa (atau diakronimkan
menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum.
Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan
dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat
desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah
Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau
kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa
dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
BPD.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB
Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
"Adalah Taman Bunga yg berlokasi di pandeglang yg beberapa saat lalu menjadi bahan perbincangan netizen di medsos, bahkan pada saat weekend tempat itu akan dipenuhi sesak oleh para pengunjung yg didominasi oleh remaja, model bumdes seperti taman adalah cara yg paling sederhana & efektif untuk membangun bumdes dan mungkin ini bisa dijadikan referensi oleh desa sukaraja ucap ketua BPD sukaraja (Ahmad Romli, S.E ). Kedepan semoga Desa Sukaraja memiliki BumDes yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar