Selasa, 5 Maret 2019. Warga Desa Sukaraja
antusias menghadiri reses Anggota DPRD Kabupaten Serang bersama Bpk. Yayat
Supriatna di Kampung Panembung, dalam acara itu pula perwakilan BPD Sukaraja
Ahmad Romli menyampaikan usulan mengenai pembangunan Sumber daya Manusia di
Kecamatan Cikeusal terutama pemberdayaan usia produktif dan Emak-emak.
Namun demikian masih banyak masyarakat yang
bingung akan arti reses itu sendiri, kami akan coba deskripsikan istilah
tersebut yang di olah dari berbagai sumber.
Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan
di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk
melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan
maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari
satu periode keanggotaan DPR.[1]
Pada
masa reses, para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai
konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Hal
ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi
pengawasan dan biasanya dikenal dengan kunjungan kerja (kunker).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar