facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Rabu, 06 Maret 2019

Apa Itu Reses atau Masa Reses?


Selasa, 5 Maret 2019. Warga Desa Sukaraja antusias menghadiri reses Anggota DPRD Kabupaten Serang bersama Bpk. Yayat Supriatna di Kampung Panembung, dalam acara itu pula perwakilan BPD Sukaraja Ahmad Romli menyampaikan usulan mengenai pembangunan Sumber daya Manusia di Kecamatan Cikeusal terutama pemberdayaan usia produktif dan Emak-emak.

Namun demikian masih banyak masyarakat yang bingung akan arti reses itu sendiri, kami akan coba deskripsikan istilah tersebut yang di olah dari berbagai sumber.

Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.[1]
 
Pada masa reses, para anggota dewan ini berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan dan biasanya dikenal dengan kunjungan kerja (kunker).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar