facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Jumat, 17 April 2020

Fungsi BPD

BPD mempunyai fungsi:


  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa 

Desa Adat wajib membentuk lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat. Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga dalam Desa Adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi

Kelembagaan BPD

Kelembagaan BPD terdiri dari Pimpinan dan Bidang. Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. Adapun Bidang sebagaimana dimaksud terdiri atas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Bidang dalam kelembagaan BPD dipimpin oleh Ketua Bidang. Pimpinan BPD dan Ketua Bidang otomatis merangkap sebagai anggota pada bidangnya. Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga Staf Administrasi BPD.

Pimpinan BPD dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD untuk pertama kali, yang dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Rapat pemilihan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. 
Rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD. Pimpinan dan ketua bidang ditetapkan dengan keputusan BPD yang mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Wali kota.

x