facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Selasa, 08 Desember 2020

SEBARAN BENCANA BANJIR DI KABUPATEN SERANG

 Meskipun Desa Sukaraja tidak termasuk dalam daerah banjir di Kabupaten Serang, namun sebagai warga desa seukaraja kita harus tetap berhati-hati dan waspada akan curah hujan yang intens.

Tetap jagan kesehatan!

Jumat, 17 April 2020

Fungsi BPD

BPD mempunyai fungsi:


  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa 

Desa Adat wajib membentuk lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat. Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga dalam Desa Adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi