Meskipun Desa Sukaraja tidak termasuk dalam daerah banjir di Kabupaten Serang, namun sebagai warga desa seukaraja kita harus tetap berhati-hati dan waspada akan curah hujan yang intens.
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Desa Adat wajib membentuk lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat. Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga dalam Desa Adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi