1. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa
berdasarkan keterwakilan
wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
2.
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berasal dari golongan
profesi, pemuka agama, tokoh pemuda, dan pemuka masyarakat lainnya.
profesi, pemuka agama, tokoh pemuda, dan pemuka masyarakat lainnya.
3.
Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan
jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan)
orang dengan memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk,
dan kemampuan keuangan Desa.
jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan)
orang dengan memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk,
dan kemampuan keuangan Desa.
4.
Persyaratan memperhatikan penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (3),
untuk jumlah anggota BPD ditetapkan dengan ketentuan :
untuk jumlah anggota BPD ditetapkan dengan ketentuan :
a.
jumlah penduduk
sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa sebanyak
5 (lima) orang;
5 (lima) orang;
b.
jumlah penduduk antara 2.501 (dua ribu lima ratus satu)
jiwa sampai
dengan 5.000 jiwa sebanyak 7 (tujuh) orang;
dengan 5.000 jiwa sebanyak 7 (tujuh) orang;
c.
jumlah penduduk diatas 5.000 (lima ribu) jiwa sebanyak
9 (sembilan) orang.