Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem
pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi
sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi
begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas
ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam
menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan
desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan
aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja
yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi
masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai
sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada
Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya
dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus
memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek.
Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan
Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes,
salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa
melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga
yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang
menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat
peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan
sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya
sendiri.
BUMDes misalnya,
adalah salahsatu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan
desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan
potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal
dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus
mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan
manajerial yang tangguh. Di sinilah tantangannya. Kebaruan wacana BUMDes
membuat banyak desa masih kebingungan dengan apa yang akan dilakukan BUMDes jika
lembaga itu terbentuk. Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana
yang jumlahnya cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan
kesejahteraannya.
Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi
bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan
apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi
program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat
teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa
sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD
mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai
esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari
pasal demi pasal di dalamnya. (aryadji/berdesa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar