facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Selasa, 27 November 2018

Organisasi Pemuda Panembung (OPP) Gelar Santunan Anak Yatim

Minggu, 25/11/18 OPP atau Organisasi Pemuda Panembung sukses menggelar acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. acara yg telah dipersiapkan cukup lama oleh para pemuda kampung panembung.

Kesuksesan acara tersebut dapat dilihat dari animo masyarakan yg hadir hampir melebihi undangan yg telah disiapkan.

Selasa, 06 November 2018

Kedudukan, Fungsi, & Wewenang BPD


BAB III

KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN WEWENANG

Pasal 10

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Pasal 11

BPD berfungsi : 
  1. Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 

Pasal 12

Untuk melaksanakan fungsinya, BPD mempunyai wewenang :      
  1. Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  5. Menggali, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  6. Menyusun tata tertib BPD