facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Selasa, 06 November 2018

Kedudukan, Fungsi, & Wewenang BPD


BAB III

KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN WEWENANG

Pasal 10

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Pasal 11

BPD berfungsi : 
  1. Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 

Pasal 12

Untuk melaksanakan fungsinya, BPD mempunyai wewenang :      
  1. Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  5. Menggali, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  6. Menyusun tata tertib BPD


Tidak ada komentar:

Posting Komentar