BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN WEWENANG
Pasal 10
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pasal 11
BPD berfungsi :
- Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 12
Untuk melaksanakan fungsinya, BPD mempunyai wewenang :
- Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menggali, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Menyusun tata tertib BPD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar