BPD Berkedudukan sejajar dengan pemerintah desa, memiliki Ketua yang dipilih oleh dan dipilih langsung
oleh masyarakat, ( UU No. 22/1999 ).
Berdasarkan amanat UU No. 22/1999 itulah kita dapat menarik kesimpulan bahwa, BPD merupakan perwujudan –
dari wakil rakyat , yang pada hakekatnya menunjukan kedudukan BPD sebagai lembaga legislatif pada tingkat desa.
“Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa “ ( UU No. 22/1999 pasal 102 ).
Disamping itu bisa dilihat dalam uraian tugas / fungsi dan kewenangannya, bahwa BPD mempunyai 3 fungsi :
=1. Membuat peraturan desa (Fungsi Legislasi),
=2. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Fungsi Kontrol), dan
=3. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan peraturan bersama Kepala Desa (Fungsi Anggaran).
Nah,bagi anda yang kebetulah menjabat sebagai BPD,
kali ini saya membagikan panduannya,
dan anda tidak perlu mencari kesana kemari,karna updesa akan membagikan secara lengkap dan tuntas.
perlu di pahami juga bahwa panduan ini anda secara gratis dan kebetulan belum ada posting
selengkap ini..
bila melihat dari search pengunjung google,saya yakin artikel ini akan menempati posisi terbaik dan kemungkinan
besar akan berada di halaman pertama…
jadi anda perlu memahami secara mendalam dan baca secara pelan pelan saja ya..
Berikut ini 5 hal wajib yang perlu di pahami BPD
1. Syarat Menjadi Anggota dan Besaran Gaji
Dalam Undang undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 57 jelas mengenai persyaratan untuk bisa –
menjabat menjadi BPD,bahkan untuk masa jabatan dan jumlah pimpinannya pun telah lengkap di jelaskan.
Ada 3 pimpinan yaitu 1 ketua,1 wakil ketua,dan 1 sekretaris serta jumlah kenggotaanya pun ganjil,
minimal 7 orang dan Maksimal 11 orang.
Kemudian,untuk masa jabatan selama 6 tahun atau sama dengan masa jabatan Kepala Desa
terhitung sejak sumpah janji di ucapkan.
Untuk anda yang mempunyai keinginan untuk menjadi calon anggota Badan Permusyawarata Desa,
sebaiknya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pertama : Harus bertaqwa kepada Tuhan YME
Kedua“` : Berpendidikan paling rendah SMP
Ketiga : Tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa
Keempat : Usia min 20 tahun atau sudah pernah menikah.
Kelima : Patuh kepada Pancasila,UU dasar 1945,dan NKRI
Keenam : Bersedia di calonkan dan di pilih secara demokratis
Jika anda telah memenuhi persyarat tersebut baru anda bisa mendaftar.
Perihal masalah honor dan gaji BPD,tidak ada !!!
Yang ada hanya Tunjangan dengan besaran yang bervariasi tergantung kemampuan
keuangan masing masing daerah yang di atur dalam Perbub atau Perda.
2. Seperti Apa Kedudukannya
UU No. 22/1999 menyebutkan bahawa BPD sebagai Badan Perwakilan merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
BPD mempunyai kedudukan sejajar dan menjadi Mitra Pemerintah Desa.
Satu hal penting adalah BPD sebagai perwujudan perwakilan masyarakat akan efektif bila BPD benar –
benar dapat menampung dan membawa aspirasi masyarakat desa.
BPD diharapkan berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mendorong upaya pemberdayaan masyarakat desa.
BPD berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa
bukan dimaksudkan untuk merongrong dan mengintervensi kewenangan Pemerintah Desa
tetapi, justru untuk dapat mendukung terwujudnya transparansi dan keadilan melalui
sistem pengawasan dan keseimbangan dalam Pemerintah Desa.
3. Bagaimana Fungsi / Tugas Seharusnya
== A. Fungsi Menampung dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat.
Sebagai lembaga perwakilan, salah satu fungsi yang diemban anggota BPD adalah
sebagai ‘ Penyambung Lidah ‘ yang akan memperjuangkan keinginan,
harapan dan kebutuhan dari masyarakat yang diwakilinya.
Dalam kerangka pelaksanaan fungsi tersebut,
maka anggota BPD baik secara individu maupun sebagai institusi dituntut memiliki
kepekaan yang tinggi terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
BPD hendaknya dapat menjadi sarana yang berdayaguna dalam menjembatani
kepentingan masyarakat dengan Pemerintah Desa atau pihak lain.
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut dengan baik, anggota BPD perlu memahami dan melaksanakan
beberapa strategi yang dapat memberikan kesempatan yang
seluas – luasnya untuk menangkap aspirasi dari masyarakat.
Bagaimana Menjaring Aspirasi Masyarakat ?
Berikut ini diuraikan secara ringkas beberapa pendekatan dalam menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Agar penjaringan tersebut lebih mewakili atau lebih sesuai dengan kedaan dan kebutuhan di desa,
sebaiknya pendekatan tersebut digunakan secara terpadu atau dipilh beberapa
diantaranya sesuai dengan keadaan dan kemampuan desa dan BPD itu sendiri.
Pengamatan ( Observasi ) langsung.
Anggota BPD, baik secara perorangan maupun berkelompok melakukan pengamatan langsung untuk
mengidentifikasi keadaan, permasalahan dan kebutuhan ( pembangunan ) desa.
Pendekatan ini akan lebih baik hasilnya bila digabungkan dengan diskusi atau
wawancara langsung dengan masyarakat.
Diskusi dan Wawancara langsung dengan Masyarakat.
Diskusi atau wawancara ini dilakukan agar aspirasi masyarakat dari segala lapisan atau
kelompok masyarakat dapat diketahui dan ditampung oleh anggota BPD.
Agar wawancara bisa menjaring aspirasi masyarakat secara menyeluruh,
perlu dilakukan dengan sebanyak mungkin penduduk desa.
Dengan kata lain,
tidak hanya jumlah orang yang diwawancarai saja yang dipentingkan,
tetapi juga Keterwakilan seluruh unsur masyarakat, baik perempuan maupun laki – laki,
sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Pertemuan Secara Berkala.
Yang
dimaksud pertemuan secara berkala ini adalah pertemuan antara BPD
dengan wakil – wakil unsur masyarakat ditingkat dusun atau tingkat desa
yang terjadwal dan rutin dilaksanakan.
Membuka Kotak Aspirasi.
BPD dapat membuka kotak pengaduan suara masyarakat ditempat – tempat yang mudah terjangkau.
Kotak aspirasi ini akan bermanfaat bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya
secara lebih leluasa, terutama untuk hal – hal yang peka atau kurang berani menyampaikannya secara langsung.
Rapat Terbuka Untuk Umum ( Public Hearing )
Merupakan pertemuan tingkat desa yang melibatkan semua unsur masyarakat.
Public hearing dilakukan sesuai kebutuhan sebelum pengambilan keputusan – keputusan di desa
misalnya dalam rangka menetapkan peraturan – peraturan desa,
usulan pembangunan desa, serta keputusan – keputusan Kepala Desa.
Rapat Dengar Pendapat Khusus ( dengan pemuka masyarakat ).
Berbeda dengan Public Hearing,
rapat ini hanya melibatkan BPD dengan beberapa pemuka masyarakat atau wakil
– wakil organisasi masyarakat desa dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan desa.
Pengelolaan dan Penyaluran Aspirasi
Kemampuan untuk menjaring dan menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat
merupakan salah satu tahapan penting dalam mewujudkan keberhasilan pelaksanaan fungsi BPD.
Namun demikaian aspirasi yang telah diterima tersebut membutuhkan penyelesaian baik oleh
BPD maupun oleh pihak – pihak lain.
Aspirasi yang hanya ditampung tanpa ada upaya penyelesaian, hanya akan menyisakan
setumpuk permasalahan tanpa penyelesaian.
Kepuasan masyarakat terletak pada seberapa besar aspirasi, keinginan, harapan dan kebutuhannya dapat
terpenuhi dan terselesaikan.
Untuk itu, maka BPD harus mampu mengelola dan menyalurkan aspirasi yang mereka terima dari
masyarakat untuk diperoleh penyelesainnya.
Sebagai lembaga perwakilan yang mempunyai fungsi yang tidak terbatas,
maka tentu saja ada aspirasi yang dapat diselesaikan dan dipenuhi langsung oleh BPD
melalui kewenangan yang dimilikinya.
Namun, karena tingginya bobot dan keragaman dari aspirasi dari kebutuhan masyarakat,
maka BPD perlu meminta bantuan dari pihak lain yang mempunyai kewenangan dan kemampuan
untuk menyelesaikan / menangani semua aspirasi dan kebutuhan masyarakat tersebut.
Beberapa langkah yang dapat diambil BPD dalam rangka menyelesaikan atau menindaklanjuti aspirasi
yg disampaikan oleh masyarakat sebagai berikut :
== Kenali dengan jelas dan terperinci tentang isi dan maksud aspirasi yang diterima.
== Lakukan Cross-Check dan klarifikasi tentang kebenaran dari aspirasi tersebut.
== Telusuri akar permasalahan yang menjadi penyebab dari munculnya aspirasi tersebut.
== Inventarisir seluruh langkah – langkah yang dapat dianbil untuk menyelesaikan atau memenuhi aspirasi tersebut.
== Inventarisir pihak – pihak yang dapat membantu atau mendukung dalam mewujudkan aspirasi tersebut.
== Buatlah rekomondasi yang kontruktif dan sampaikan kepada pihak – pihak yang dapat membantu-
mewujudkan aspirasi tersebut.
== Lakukan peninjauan atau pemantauan sejauhmana pihak – pihak tersebut menindaklanjuti rekomondasi tersebut.
== B. Fungsi Pengawasan.
Salah satu fungsi yang akan dilaksanakan oleh BPD adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan Desa.
pengawasan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Keputusan Kepala Desa serta penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Fungsi pengawasan ini juga termasuk pengawasan terhadap kegiatan pembangunan
di desa baik kegiatan pembangunan yang di biayai swadaya masyarakat maupun yang di biayai oleh pemerintah.
Pengawasan mengandung pengertian berupa tindakan atau kegiatan untuk menilai sejauh mana
suatu kegiatan telah sesuai dengan perencanaan atau ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengawasan melingkupi beberapa jenis tindakan yaitu :
Monitoring
Yaitu kegiatan mengumpulkan informasi tentang perkembangan sebuah kegiatan atau pelaksanaan sebuah peraturan.
Pengendalian
Yaitu suatu upaya untuk mendorong, mengarahkan dan memperbaiki pelaksanaan suatu kegiatan
agar sesuai dengan perencanaan atau ketentuan yang telah di susun sebelumnya.
Evaluasi
Yaitu penilaian secara keseluruhan sejauhmana suatu kegiatan telah dilaksanakan sesuai
perencanaan atau ketentuan yang telah disusun sebelumnya.
Evaluasi biasanya dilakukan pada periode tertentu atau pada akhir pelaksanaan kegiatan.
Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang efektif, maka pelaksana pengawasan perlu
memahami dengan jelas rincian dari obyek yang diawasi.
Disamping itu, perlu disusun suatu parameter atau tolok ukur yang jelas.
Aspek lain adalah pelaksana pengawasan perlu memahami metode pengawasan yang efektif.
Ruang Lingkup Pengawasan
Sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan UU 22/1999, pengawasan yang dilakukan oleh BPD
meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan keputusan Kepala Desa.
Mengingat Pemerintah Desa ( Kepala Desa & Aparatnya ) merupakan pelaksana
utama dari semua penyelenggaraan pemerintahan di desa,
maka BPD juga berwewenang untuk melakukan pengawasan terhadap Pemerintah desa.
Disamping itu,
fungsi pengawasan oleh BPD dapat juga dilakukan pada tugas pembantuan dari pemerintah dan
Pemerintah Kabupaten ; pengembangan bagian wilayah desa untuk pemukiman,
industri dan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten maupun pihak ketiga.
Atas dasar pengertian tersebut di atas, jelas bahwa tugas pengawasan oleh BPD
dititik beratkan pada obyek yang telah ditetapkan ditingkat desa.
Pengawasan terhadap program / proyek / kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Kabupaten merupakan kewenangan dari institusi pengawasan yang
dibentuk ditingkat Pusat maupun Kabupeten.
Namun demikian, BPD dapat melakukan koordinasi pengawasan dengan institusi tersebut
dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di desa yang tidak termasuk
dalam lingkup kewenangannya.
Pendekatan Pelaksanaan Pengawasan.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa salah satu faktor yang menentukan efektifitas
fungsi pengawasan adalah kemampuan dari pelaksana pengawasan dalam menguasai
metode atau teknik pengawasan.
Mengingat pengawasan adalah merupakan kegiatan menilai, maka ada beberapa
aspek penting yang perlu dilaksanakan yaitu :
= Fahami dengan jelas tentang obyek yang akan diawas.
= Susun parameter dan indikator penilaian jika diperlukan.
= Kumpulkan data dan informasi yang akurat, yang berhubungan dengan obyek yang akan diawasi.
= Cross – check dan klarifikasi data dan informasi yang telah dikumpulkan.
= Analisislah Perkembangan pelaksanaan kegiatan dan bandingkan dengan rencana atau ketentuan yang ada.
= Rumuskan rekomondasi tindakan penanggulangan apabila ditemui penyimpangan atau kesalahan.
Sampaikan hasil pengawasan kepada instansi yang berwewenang dan memantau tindakan selanjutnya.
== C. Fungsi Legislasi / Membuat Peraturan Desa.
Peraturan – peraturan desa umumnya dituangkan dalam Keputusan Desa,
sedangkan pelaksanaan dari peraturan –peraturan desa tersebut secara operasional dituangkan
dalam Keputusan Kepala Desa.
Mengingat bahwa dalam era otonomi, desa dituntut untuk dapat mengatur dan mengurus
Pemerintah Desa secara mandiri, maka peranan BPD sangatlah penting dan menentukan dalam
merancang, membahas dan menetapkan berbagai Peraturan Desa yang aspiratif dan diproses
secara terbuka dan partisipatif.
==D. Fungsi Penganggaran ( Budgeting )
Fungsi BPD dalam bidang Penganggaran ( Budgeting ) secara teknis direalisasikan dalam
konteks Penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).
Dengan fungsi ini BPD bersama dengan Kepala Desa menyusun dan menetapkan
APBDes setiap tahun.
Disamping itu BPD juga melakukan kegiatan monitoring, pengendalian dan pengawasan
terhadap realisasi APBDes.
Untuk menjamin akuntabilitas sistem pengelolaan keuangan desa, maka setiap akhir
tahun hendaknya BPD meminta pertanggung jawaban
Kepala Desa terhadap realisasi APBDes.
==E. Fungsi Pengayom Adat Istiadat.
Fungsi BPD sebagai pengayom Adat Istiadat yang hidup dan berkembang di tengah –
tengah masyarakat menunjukkan adanya kemauan yang kuat untuk menjaga,
melindungi dan melestarikan adat istiadat pada masing – masing desa.
Dalam nuansa Otonomi Desa peranan lembaga- lembaga kemasyarakatan yang
berbasis pada adat istiadat memang menjadi vital, untuk dapat menghidupkan kembali inisiatif,
kreatifitas dan kemandirian masyarakat desa.
4. Kewenangan BPD
Walaupun di dalam UU No. 22/1999 tidak disebutkan secara khusus kewenangan BPD tetapi
beberapa pasal menyangkut wewenang BPD.
Selanjutnya tugas dan wewenang BPD akan agar diatur lebih lanjut di dalam Perda.
Berdasarkan Perda yang telah disusun oleh beberapa Kabupaten, ada beberapa
penjelasan yang perlu dikemukakan berkaitan dengan kewenangan BPD
antara lain :
Meminta Pertanggung jawaban Kepala Desa
Pasal 102 UU. 22/1999 ( butir a ) menyebutkan bahwa dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya Kepala Desa bertanggung jawab kepada
rakyat melalui BPD.
Dengan demikian lembaga ini mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggung jawaban
Kepala Desa dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa.
Kewenangan badan permusyawaran desa yang terlihat demikian besar dan kuat menimbulkan
kekhawatiran berbagai pihak akan adanya benturan dan ketegangan antara Pemerintah Desa dan BPD.
Struktur dan proses yang diamanatkan UU No.22/1999 pada tahap awal menjadi wahana
bagi masyarakat desa untuk belajar, berproses dalam menyelenggarakan
Pemerintahan Desa yang mandiri,
transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan dengan mengutamakan aspirasi, prakarsa dan
partisipasi aktif masyarakat desa.
Menerima atau Menolak Rencana Pembangunan
Selama ini pengambilan keputusan, dan penentuan program pembangunan di desa masih
didominasi oleh kebijakan dari atas ( Top down ).
Dengan kata lain, masyarakat sering hanya berperan sebagai obyek dan penerima
kegiatan pembangunan,dan bukan sebagai penentu dan pelaku pembangunan
mereka sendiri.
Hal ini seringkali menimbulkan benturan antara kebutuhan masyarakat dan program
pembangunan yang diturunkan.
Otonomi Daerah justru mendorong pembangunan yang berorientasi kebutuhan masyarakat.
Hal ini memerlukan lembaga yang bisa memahami kebutuhan masyarakat dan mengupayakan
agar program – program pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Sehubungan dengan ini, UU No. 22/1999 menyatakan bahwa BPD mempunyai kewenangan dalam
memutuskan suatu rencana pembangunan secara partisipatif di desa.
Pada Pasal 110 menyatakan :
“ Pemerintah
Kabupaten dan atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian
wilayah desa menjadi wilayah pemukiman, industri dan jasa, wajib
mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan “.
Selanjutnya di dalam penjelasan disebutkan bahwa Pemerintah Desa yang tidak diikut sertakan
dalam kegiatan dimaksud Berhak menolak pembangunan tersebut.
5. Pertanggung Jawabannya BPD
Hampir setiap forum yang membicarakan keberadaan BPD baik diskusi, lokakarya maupun
sosialisasi muncul pertanyaan tentang mekanisme pertanggung jawaban BPD.
Persoalannya adalah :
== Bila BPD yang sudah mempunyai banyak wewenang di dalam sistem pemerintahan desa,
kemudian melakukan tindakan penyelewengan atau pelanggaran, siapa yang akan menindak BPD
atau anggotanya ?
== Bagaimana kalau antar anggota berselisih dan tidak mampu diselesaikan secara internal ?
== Kepada siapa mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya ?
Bila kita mencermati proses pembentukan BPD dimana mereka dipilih dari dan oleh
masyarakat desa, secara spontan bisa dijawab bahwa mereka harus bertangung jawab
kepada masyarakat desa,dan apabila BPD melakukan penyelewengan atau pelangaran,
maka masyarakat desalah yang harusnya mengambil tindakan.
Dengan jumlah masyarakat desa yang banyak, tentu sulit untuk mengambil keputusan dan
mengambil tindakan tertentu.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka hendaknya masyarakat desa dan
pemerintah daerahperlu merancang suatu mekanisme yang memungkinkan BPD
dapat mempertangung jawabkan kinerjanya kepada masyarakat.
Beberapa pemikiran yang dapat ditawarkan untuk mengatasi kebuntuan sebagai berikut :
# a. Pada suatu tatanan masyarakat yang masih memiliki institusi lokal / lembaga adat yang
relatif berfungsi, maka sangat dimungkinkan apabila BPD bertanggung jawab kepada
lembaga adat yang telah ada.
Namun demikian kiranya lembaga adat tersebut mewadahi unsur – unsur yang
mempresentasikan semua komponen yang ada dalam masyarakat.
#b. Mekanisme pertanggung jawaban BPD dapat diwujudkan melalui suatu upaya untuk
mengadakan pertemuan – pertemuan yang dihadiri oleh kalangan luas meliputi tokoh masyarakat ,
Tokoh Adat, Tokoh Agama, Golongan Profesi, Wakil Perempuan, dll. Pertemuan semacam ini
apat dilakukan secara periodik ( misalnya setiap tahun ).
#c. Merujuk kepada perangkat peraturan formal yang ada, juga dimungkinkan untuk meminta
pertanggung jawaban anggota secara perorangan, yaitu dengan jalan melakukan evaluasi apakah
mereka masih memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah. Apabila dalam
penilaian ternyata anggota tersebut tidak lagi memenuhi syarat, maka masyarakat dapat
mengususlkan kepada Pemerintah Daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka.
#d. Mekanisme pertanggung jawaban terhadap masyarakat juga dapat dilakukan dengan
mengupayakan agar rapat BPD terbuka untuk umum, dan informasi tersedia melalui suatu dengar
pendapat atau melalui media,
seperti papan informasi di desa yang dapat dibaca oleh masyarakat umum.
Kemungkinan lain adalah dengan menyelenggarakan suatu pertemuan secara berkala
di tingkat dusun yang dihadiri oleh anggota yang berasal dari dusun tersebut.
Nah,itulah 5 hal yang wajib di pahami BPD…
semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar