facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Rabu, 20 Februari 2019

SYARAT PENDAFTARAN SERTIFIKAT

1. FC KTP & KK
2. FC KTP & KK Pihak Penjual/Pihak Pembeli, hibah dilegalisir
3. FC KTP 2 orang saksi dilegalisir
4. SPPT asli / copy dilegalisir tahun terakhir
5. STTS asli copy legalisir tahun terakhir
6. Bukti kepemilikan berupa AJB/APHB/Akta Hibah No.
7. SSB/SSPD-BPHTB divalidasi
8. SSP/PPH yang divalidasi (dari perolehan september tahun 2009 s/d sekarang)
9. Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan/ Desa
10. Surat keterangan waris dan kuasa waris (bila ada waris)

  • FC KTP Ahli waris
  • surat kematian yang mewariskan
  • SSB/BPHTB Waris yang dievaluasi
  • SSP/PPH yang divalidasi atau SKB waris.
11. Girik/Kekitir/Segel/ Salinan C Desa/ Ipeda dilegalisir Desa (jika ada)
12. alat bukti perolehan lain (jika ada perolehan lain)
13. mengisi formulir permohonan Sertifikat dan Permohonan ukur

Informasi lebih lanjut silahkan datang ke kator Desa Sukaraja...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar