facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Rabu, 28 Agustus 2019

TAHAPAN PERSIAPAN DAN PENCALONAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN SERANG TAHUN 2019


TINJAUAN POLITIS PENYELENGGARAAN PILKADES SERENTAK DI KAB. SERANG TAHUN 2019
A.    Pendahuluan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkadesa) :
a.       adalah  suatu pemilihan kepala desa secara langsung oleh warga desa setempat.
b.      Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung
c.       Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar (foto) Calon Kepala Desa.
d.      Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.
B.    Landasan Penyelenggaraan Pilkades 2019
1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
4.      Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 1 Th 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatana dan Pemberhentian Kepala Desa
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 8 Th. 2017 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Th 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatana dan Pemberhentian Kepala Desa
C.    Mengapa Serentak..?
Perda No. 1/2015 Pasal 2 :
Ayat 1 ; dilaksanakan secara serentak dan bergelombang di paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Ayat 3 ; dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a.       pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Daerah;
b.      kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c.       ketersediaan PNS dilingkungan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
D.    Tinjauan Politis
Demokrasi dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa.
Demokrasi merupakan bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap masyarakat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang diartikan sebagai pemerintahan dari masyarakat, oleh  masyarakat, untuk masyarakat.
Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Hal ini dilakukan  agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan, serta akan meminimalisir praktek perjudian serta tidak mengeluarkan banyak biaya bagi calon kepala desa karena dibiayai APBD.
E.    Isu-isu Politis  
a.       Bakal Calon Kades memanipulasi syarat pencalonan terutama ijazah yang dimiliki
b.      Pola pelaksanaan test dalam penentuan bakal calon ketika melebihi dari 5 bakal calon
c.       Panitia dan Petugas KPPS dianggap tidak netral  serta terjadinya money politik
d.      Ketegasan Penentuan Pemenang ketika ada suara yang sama
e.      Petahana yang mencalonkan kembali harus membuat lpj dan mendapatkan rekomendasikan dari inspektorat dalam pemeriksaan khusus
f.        Bakal Calon Kades tidak lagi dibatasi oleh domisili sehingga warga dari daerah manapun bisa mencalonkan kepala desa asal memiliki e-ktp NKRI
g.       Bakal Calon Kades tidak lagi dibatasi oleh maksimal usia, berapa pun maksimal usia  calon kepala desa boleh mencalonkan kepala desa, yang penting usia minimal 25 tahun
h.      Calon pemilih dikhawatirkan banyak dari  luar desa, maka dalam waktu pemilihan selain kartu panggilan pemilih  juga harus membawa e-ktp atau suket.
i.         Sengketa dan Penyelesaiannya setelah Pemilihan
Presented By :
DR. IR. H. ZAENAL  ABIDIN AFIF, MM.
     PENDIDIKAN :
¡  S1 - INSTITUT  PERTANIAN BOGOR ( IPB )
¡  S2 – UNIVERSITAS  BUDI LUHUR JAKARTA
¡  S3 -  UNIVERSITAS  ISLAM  NUS ANTARA BANDUNG
    PENGALAMAN KERJA : 
¡  ANGGOTA DPRD KAB. SERANG ( 2014 – 2019 )
¡  KETUA CSR / TSP KAB. SERANG ( 2014 – 2016 )
¡  WAKIL KETUA DPD-SPN PROV. BANTEN ( 2014 – 2019 )
¡  KEPALA LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN
            PADA MASYARAKAT ( LPPM ) -  UNBAJA ( 2013 – 2017)
¡  WAKIL KETUA I STIE DWI MULYA ( 2012 – 2016 )
¡  TENAGA  AHLI DPRD PROV. BANTEN ( 2010 – 2014 )
¡  ANGGOTA DPRD KABUPATEN SERANG ( 2004 -  2009 )
¡  EDP / IT - PROGRAMMER PT POU CHEN ( 1996 – 2004 )
¡  DOSEN PTS WILAYAH BANTEN ( 1995 – SEKARANG )
   



x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar