TINJAUAN POLITIS PENYELENGGARAAN PILKADES
SERENTAK DI KAB. SERANG TAHUN 2019
A.
Pendahuluan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkadesa) :
a.
adalah suatu
pemilihan kepala desa secara langsung oleh warga desa setempat.
b.
Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung
c.
Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar
(foto) Calon Kepala Desa.
d.
Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh
warga biasa.
B.
Landasan Penyelenggaraan Pilkades 2019
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 1 Th 2015
tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatana dan Pemberhentian Kepala Desa
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 8 Th. 2017
tentang Perubahan atas Perda No. 1 Th 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatana dan Pemberhentian Kepala Desa
C.
Mengapa Serentak..?
Perda No. 1/2015 Pasal 2 :
Ayat 1 ; dilaksanakan secara serentak dan bergelombang
di paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Ayat 3 ; dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a.
pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala
Desa di wilayah Daerah;
b.
kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c.
ketersediaan PNS dilingkungan Pemerintah Daerah yang
memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
D. Tinjauan Politis
Demokrasi dalam konteks pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik
partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa.
Demokrasi merupakan bentuk atau sistem pemerintahan
yang segenap masyarakat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang
diartikan sebagai pemerintahan dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat.
Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu
kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Hal ini dilakukan
agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari
sisi keamanan, serta akan meminimalisir praktek perjudian serta tidak
mengeluarkan banyak biaya bagi calon kepala desa karena dibiayai APBD.
E.
Isu-isu Politis
a.
Bakal Calon Kades memanipulasi syarat pencalonan
terutama ijazah yang dimiliki
b.
Pola pelaksanaan test dalam penentuan bakal calon
ketika melebihi dari 5 bakal calon
c.
Panitia dan Petugas KPPS dianggap tidak netral serta terjadinya money politik
d.
Ketegasan Penentuan Pemenang ketika ada suara yang
sama
e.
Petahana yang mencalonkan kembali harus membuat lpj
dan mendapatkan rekomendasikan dari inspektorat dalam pemeriksaan khusus
f.
Bakal Calon Kades tidak lagi dibatasi oleh domisili
sehingga warga dari daerah manapun bisa mencalonkan kepala desa asal memiliki
e-ktp NKRI
g.
Bakal Calon Kades tidak lagi dibatasi oleh maksimal
usia, berapa pun maksimal usia calon
kepala desa boleh mencalonkan kepala desa, yang penting usia minimal 25 tahun
h.
Calon pemilih dikhawatirkan banyak dari luar desa, maka dalam waktu pemilihan selain
kartu panggilan pemilih juga harus
membawa e-ktp atau suket.
i.
Sengketa dan Penyelesaiannya setelah Pemilihan
Presented By :
DR. IR. H. ZAENAL ABIDIN AFIF, MM.
PENDIDIKAN
:
¡ S1 -
INSTITUT PERTANIAN BOGOR ( IPB )
¡ S2 –
UNIVERSITAS BUDI LUHUR JAKARTA
¡ S3 - UNIVERSITAS
ISLAM NUS ANTARA BANDUNG
PENGALAMAN KERJA :
¡ ANGGOTA DPRD
KAB. SERANG ( 2014 – 2019 )
¡ KETUA CSR / TSP
KAB. SERANG ( 2014 – 2016 )
¡ WAKIL KETUA
DPD-SPN PROV. BANTEN ( 2014 – 2019 )
¡ KEPALA LEMBAGA
PENELITIAN DAN PENGABDIAN
PADA
MASYARAKAT ( LPPM ) - UNBAJA ( 2013 –
2017)
¡ WAKIL KETUA I
STIE DWI MULYA ( 2012 – 2016 )
¡ TENAGA AHLI DPRD PROV. BANTEN ( 2010 – 2014 )
¡ ANGGOTA DPRD
KABUPATEN SERANG ( 2004 - 2009 )
¡ EDP / IT -
PROGRAMMER PT POU CHEN ( 1996 – 2004 )
¡ DOSEN PTS
WILAYAH BANTEN ( 1995 – SEKARANG )
x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar