Dalam melaksanakan tugasnya BPD Sukaraja wajib membentuk PPD 2019 dengan cara bermusyawarah yang melibatkan beberapa unsur masyarakat, adapun unsur-unsur PPD 2019 yaitu sbb :
- Prades (Sekdes/Kaur dll) yang sudah memiliki NRPD berjumlah 2 orang
- Tokoh yang diajukan masyarakat yang dipercaya memiliki kemampuan dan pengalaman dalah hal pemilihan Kades yang berjumlah 7 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar