facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Senin, 06 Januari 2020

KALENDER KEGIATAN PEMDES dan BPD BULAN JANUARI

--------------------------------------
#PEMDES

1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap (pasal 66, ayat (1), UU no 6/2014)

2. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes semester akhir atau LRP-APBDes S-2 (pasal
7 0 , ayat (2), Permendagri 20/2018)

3. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes atau LPRP-APBDes, LKPRP￾APBDes.(pasal 70, Permendagri 20/2018).

4. MUSRENBANGDES menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.

5. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan

6. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau PemerintahDaerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada)

7. Pelayanan publik

-------------------------------------
#BPD

KALENDER KEGIATAN BPD BULAN JANUARI

1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52).

2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).

3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50).

4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 6).

5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 7).

6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, psl 13).

7. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, psl 54).

8. Meminta LKPRP-APBDes Semester-2. (Permendagri 113/2014, psl 37, ayat (4)).

9. Musyawarah Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) bila sudah siap. (Permendagri 46/2016, psl 8 dan Permendagri 113/2014, psl 38 s.d. 43).

10. Menyelenggarakan MUSDUS atau MUSWIL RT, RW, Kampung atau dengan nama lain sebagai penyerapan bahan Musrenbangdes. (Permendagri 114/2014, psl 29).

11. MUSRENBANGDES menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.  (Permendagri 114/2014, psl 29, 31, dan 32).

Terimakasih.
Semoga bermanfaat
Aamiin.. (BPD Nusantara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar