Alur Pengelolaan Aspirasi Masyarakat oleh BPD
Mengelola
- Dilakukan secara lisan atau tulisan
- Disampaikan saat Musyawarah Desa dan atau melalui surat
kepada Kepala Desa
Mengelola
- Dilakukan analisis dan perumusan aspirasi
- Dilakukan pengelompokan aspirasi masyarakat sesuai bidang
pada kelembagaan BPD
Menggali
- Melalui Kunjungan Anggota BPD kepada masyarakat, kelompok
masyarakat dan Lembaga Desa
- Dilakukan secara formal atau informal
Menampung
- Dilakukan di Sekretariat/ Kantor BPD
- Didokumentasikan menggunakan Buku Data Aspirasi
Masyarakat (Lampiran I.9 Permendagri BPD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar