facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Rabu, 03 Maret 2021

Bisakah Kepala Desa Memberhentikan Perangkat?


Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:
Perangkat Desa berhenti karena alasan:
a) meninggal dunia;
b) permintaan sendiri; atau
c) diberhentikan karena:
. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarl:an putusar
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
. berhalangan tetap;
. tidak lagi memenuhi persyaratan sebaga perangkat desa; dan
. melanggar larangan sebagai perangkat desa