Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:
Perangkat Desa berhenti karena alasan:
a) meninggal dunia;
b) permintaan sendiri; atau
c) diberhentikan karena:
. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarl:an putusar
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
. berhalangan tetap;
. tidak lagi memenuhi persyaratan sebaga perangkat desa; dan
. melanggar larangan sebagai perangkat desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar