facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Rabu, 26 September 2018

SEPI ING PAMRIH RAME ING GAWE

Sering kita dengan dan lihat kata " Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe "  namun tahukan anda akan artinya ?

Dikutip dari situs Pemkab Serang yg menerangkat bahwa arti sepi ing pamrih rame ing gawe adalah semboyan agar masyarakat mengutamakan kerja keras untuk mencapai kemakmuran dan keadilan, mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi tanpa mengharapkan pujian, penghargaan serta imbalan, berjuang dengan ikhlas.


ARTI LAMBANG DAERAH KABUPATEN SERANG
1. Arti Warna adalah:
  • Warna Merah mempunyai arti berani
  • Warna Putih mempunyai arti kesucian
  • Warna Kuning Muda mempunyai arti cahaya terang dan keindahan yang menaburi jiwa masyarakat dan keadaan sekelilingnya
  • Warna Merah Bata mempunyai arti semangat yang berarti
  • Warna  Hijau mempunyai  arti  kesuburan,  kesegaran  dan kesehatan
  • Warna Biru Langit mempunyai arti kejernihan suasana keaslian watak
  • Warna Kuning Emas mempunyai arti keagungan orang-orang yang mengamalkan motto yang terukir didalamnya
  • Warna Hitam dan garis hitam mempunyai arti ketenangan jiwa dan menujukan batas-batas dalam segala bidang.

2. Arti Gambar dan Lambang Adalah:
  • Enam buah cengkeh mencerminkan Rukun Iman, ketaqwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan buah cengkeh (basil bumi) melambangkan kemakmuran. hasil pertanian dan perdagangan serta kekayaan daerah dan masyarakat
  • Menara Masjid Banten melambangkan syi'ar agama, pusat kegiatan kebudayaan serta pemermtahan yang kuat, bersih dan berwibawa.
  • Benteng Keraton Surosowan yang terdiri dari dua puluh enam buah kotak dan berpucuk sepuluh buah kotak serta celah-celah kotak delapan, melukiskan hari jadi Kabupaten Serang 8 Oktober 1926
  • Tujuh belas lengkung yang terdapat pada bagian garis atas dan delapan lengkung diantara buah cengkeh dibawahnya serta empat tunai daun lima akar pohon beringin melukiskan hari proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945
  • Pohon beringin melambangkan persatuan rakyat yang kokoh dan kuat
  • Dua buah sungai menunjukkan di Kabupaten Serang terdapat dua aliran sungai yaitu Cibanten dan Ciujung
  • Dua buah laut menunjukkan bahwa Kabupaten Serang diapit oleh laut jawa dan selat sunda

3. Arti Susunan dan letak Gambar Adalah:
  • Menara Masjid Banten dan Enam buah cengkeh (hasil bumi) digambar dibelakang benteng Keraton Surosowan melambangkan pertahanan yang kokoh kepribadian yang teguh dan kemakmuran serta kejayaan daerahnya
  • Pohon beringin digambar dihadapan Benteng Surosowan melambangkan keadilan dan persatuan serta kesiapsiagaan setiap pribadi masyarakatnya, pohon beringin menghadap kelaut berarti pandangan yang luas dan penuh kewaspadaan.
  • Sungai digambar dihadapan yang lainnya melambangkan semangat bahari, keterbukaan jiwa masyarakatnya, kemakmuran memberi dan berbakti serta saling menghormati sesama manusia.
Logo Pemkab Serang

Selasa, 25 September 2018

PROGRAM PEMBERDAYAAN APARATUR DESA & BPD

Senin 24 September 2018 bertempat di kantor pemerintahan desa sukaraja dilaksanakan kegiatan program pemberdayaan aparatur desa & bpd.

acara tersebut diikuti oleh berbagai elemen pemerintahan desa mulai dari RT, RW, Perangkap Desa, BPD dan perwakilan kecamatan cikeusal.

Sambutan Kepala Desa Sukaraja dalam acara program Pemberdayaan aparatur Desa & BPD

Sambutan Ketua BPD Purna Desa Sukaraja

Pengarahan & Bimbingan Oleh Sekertaris Kecamatan Cikeusal

Kebersamaan Elemen Desa Sukaraja (RT,RW,BPD,APARATUR DESA)

Jumat, 21 September 2018

CARA DESA TERHINDAR DARI BAHAYA KORUPSI

Tidak tanggung-tanggung, Berderet-deret institusi turut mengawasi penggunaan dana desa sekarang ini mulai dari BPK, KPK, TNI, Polri, juga ulama dan tokoh desa.Lalu bagaimana cara desa sendiri terhindar dari godaan korupsi sehingga tak perlu mendekam dibalik jeruji besi ? Simak yang dilakukan Desa Tunjungtirto, Singosari, Malang, Jawa Timur, ini.

Agar terhindar dari penyakit korupsi yang diidap banyak oknum pejabat, Kepala Desa dan perangkat desa ini memasang baliho besar di depan balai desa mereka. Isinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2017. Dengan rinci baliho itu memapar pendapatan, belanja dan pembiayaan desa sampai kegiatan-kegiatan yang dihelat desa ini. Semuanya dibeber dengan detail hingga ke angka rupiah yang diserap oleh kegiatan-kegiatan tersebut.
Kepala Desa Tunjungtirto Hanik Dwi Marta menjelaskan, sejak menerima dana desa 2015 lalu pihaknya selalu melakukan transparansi dengan cara ini. Pada Baliho itu, seluruh APBD dijelaskan dengan detl tetapi dengan cara yang mudah dicerna warga desa. Baliho APBD ‘made in’  Desa Tunjungtirto bahkan bisa dipahami oleh anak SMP sekalipun.
Bukan hanya baliho, desa ini juga memanfaatkan media social seperti Facebook untuk mensosialisasikan transparansi keuangannya. “ Ini adalah strategi agar dana desa tidak menjadi boomerang bagi kami,” katanya. Yang di sebut boomerang adalah, cara ini membuat seluruh perangkat termotivasi untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan tidak tergoda melakukan penyalahgunaan dana.
Kedua, transparansi sangat penting karena warga desa menjadi tahu apa saja yang sedang dilakukan pemerintah desanya dan apa tujuannya sekaligus biaya yang digunakan untuk menjalankan program-program pembangunan desa. Sehingga tidak perlu ada prasangka negative seperti yang banyak terjadi di desa lain.
Ketiga, transparansi APBD lengkap dengan programnya membuat warga menjadi paham program saja yang gol dan dijadikan agenda pembangunan desa dan mana usulan warga yang tidak gol. Ini akan membuat warga paham, pemilihan sebuah program pembangunan yang dilakukan desanya semata-mata atas pertimbangan kepentingan seluruh warga dan bukan karena kedekatan personal atau permainan elit desa.
Model pengumuman via baliho dan media social adalah cara membangun transparansi pada warga. Selain ini, perangkat Desa Tunjungtirto juga telah mengirimkan laporan keuangan dengan format sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Format laporan itu dikirimkan pada seluruh anggota BPD dan unsur pemerintahan desa yang lainnya. Tetapi kedua laporan ini memiliki isi yang sama, hanya disajikan dengan cara yang berbeda. Yang pasti, dengan cara ini pemerintahan desa Desa Tunjungsari makin dicintai warganya  dan makin jauh dari penyakit bernama korupsi yang telah menggerogoti negeri ini sejak lama. (aryadji/berdesa)

Jumat, 14 September 2018

Program Desa (Demo)

Program Desa diawali dari musyawarah Dusun yang dilanjutkan ke musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat Lembaga Desa berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam menggerakkan program Pembangunan. Pemerintah Desa beserta Lembaga Desa merumuskan program Pembangunan Desa, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.
Kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dan merupakan penjabaran dari program-program pembangunan desa guna mencapai Visi. Kegiatan Desa Pagersari periode 2009-2013 adalah sebagai berikut:
  1. Program peningkatan kemampuan dan profesionalisme aparat pemerintah desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilaksanakan dengan kegiatan :
    1. Peningkatan disiplin aparat pemerintah desa;
    2. Pembinaan aparat pemerintah desa;
    3. Rapat koordinasi aparat Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan SKPD Kabupaten, Camat, atau UPT Dinas Kecamatan;
    4. Pelatihan atau bimbingan teknis tentang pengelolaan kekayaan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kearsipan, administrasi dan keuangan desa, serta komputer, atau sesuai kebutuhan;
  2. Program tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pengisian kekosongan perangkat desa;
    2. Reorganisasi Badan Permusyawaratan Desa periode 2013-2019;
    3. Pemilihan Kepala Desa masa jabatan 2013-2019;
    4. Penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa pada setiap akhir tahun;
    5. Penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
  3. Program peningkatan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pengisian buku-buku administrasi desa secara rutin dan benar;
    2. Pengisian buku-buku keuangan desa dan pembuatan SPJ secara baik dan tepat waktu;
    3. Pengelolaan ketata usahan secara benar dan prosedural;
    4. Pengelolaan kearsipan secara baik dan benar;
    5. Pengisian buku profil desa dan pembuatan papan (data dinding) profil desa;
    6. Penambahan pengadaan komputer/laptop.
  4. Program peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Memberikan pelayanan administrasi secara secara cepat, tepat dan transparan;
    2. Memberikan layanan komunikasi dan informasi kepada masyarakat;
    3. Pengadaan papan informasi;
    4. Penyelesaian renovasi balai desa;
    5. Pembangunan Kantor BPD, PKK dan LPMD;
    6. Pemeliharaan gedung kantor desa (kebersihan, pengecatan dan rehab kecil).
  5. Program peningkatan ketertiban dan keamanan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Ronda malam dimasing-masing lingkungan RT;
    2. Pemeliharaan lampu penerangan jalan;
    3. Penambahan dan pemeliharaan Poskamling;
    4. Pemantauan penduduk pendatang oleh petugas Linmas setiap hari secara bergilir;
    5. Pengadaan pakaian seragam Satgas Linmas.
  6. Program peningkatan fasilitas dan pemberdayaan potensi ekonomi kerakyatan melalui sektor pertanian, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pembangunan jalan usaha tani
    2. Pembangunan Jalan Dusun
    3. Pembangunan Jalan Desa
    4. Pelatihan budidaya pertanian, ternak dan perkebunan.
  7. Program pengembangan lembaga ekonomi desa yang mandiri dan tangguh untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Inventarisasi lembaga ekonomi desa;
    2. Pembinaan dan pengembangan lembaga ekonomi desa;
    3. Pembentukkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
    4. Penguatan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  8. Program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas jalan, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pembangunan talud jalan;
    2. Pengaspalan/pengerasan jalan baru;
    3. Pavingisasi/betonisasi jalan gang masing-masing dusun
    4. Pelapisan jalan utama (Kabupaten);
    5. Pemeliharaan jalan aspal dalam masing-masing dusun dan antar dusun;
    6. Pengerasan bahu jalan aspal.
  9. Program pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pemeliharaan gedung dan fasilitas lain Taman Kanak Kanak;
    2. Bantuan keuangan untuk kemajuan pendidikan TK;
    3. Pembangunan gedung Majlis Pendidikan Al Qur’an (MPQ);
    4. Bantuan keuangan untuk kemajuan Majlis Pendidikan Al Qur’an.
  10. Program peningkatan upaya kesehatan masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pembinaan dan pengembangan posyandu balita;
    2. Pembinaan dan pengembangan posyandu lansia;
    3. Pembinaan Keluarga Balita, Remaja dan Lansia.
    4. Gerakan Jum’at bersih;
    5. Pembangunan instalasi/perpipaan air bersih.dan MCK setiap rumah tangga;
    6. Penanganan dan pengelolaan sampah.
  11. Program peningkatan minat baca masyarakat, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pengembangan perpustakaan desa;
    2. Pengadaan buku-buku perpustakaan desa.
  12. Program pelestarian budaya dan adat istiadat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pembinaan dan pengembangan kelompok kesenian tradisional;
    2. Pembangunan dan pemeliharaan Gedung Kesenian;
    3. Pentas seni tradisional;
    4. Peringatan Hari Besar Nasional, Hari Besar Keagamaan, serta budaya dan adat istiadat desa;
    5. Bantuan pengadaan peralatan kesenian.
  13. Program peningkatan sarana olahraga dan kepemudaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pemberian bantuan pengadaan sarana olah raga;
    2. Penyelesaian renovasi lapangan sepak bola;
    3. Pembangunan pagar keliling lapangan sepak bola.
  14. Program penyelamatan lingkungan hidup, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Penanaman dan pemeliharaan turus jalan;
    2. Penanaman tanaman keras.
  15. Program peningkatan kualitas iman dan ketaqwaan umat beragama serta fasilitas keagamaan, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pengajian secara rutin;
    2. Pembinaan dan pengembangan kelompok yasinan;
    3. Perbaikan dan pemeliharaan tempat ibadah;
  16. Program peningkatan kemampuan dan profesionalisme anggota dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pembinaan anggota dan penggurus LPMD, PKK, RW dan RT;
    2. Mengikutsertakan anggota dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa dalam setiap pelatihan atau bimbingan teknis.
  17. Program peningkatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Penetapan lembaga kemasyarakatan desa dengan Peraturan Desa;
    2. Pemberian bantuan keuangan kepada lembaga kemasyarakatan desa;
  18. Program penyusunan perencanaan pembangunan desa yang terarah, terpadu, aspiratif, dan tanggap terhadap perubahan, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Penyusunan RPJM-Des tahun 2009-2013;
    2. Penyusunan RKP-Des tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013;
    3. Melaksanakan P3MD (Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa);
    4. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
  19. Program pelaksanaan pembangunan secara terbuka, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan mengutamakan skala prioritas desa dan tingkat manfaat untuk masyarakat desa, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Menyusun skala prioritas pembangunan desa;
    2. Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang pelaksanaan pembangunan;
    3. Memasang papan informasi secara jelas di lokasi pembangunan fisik.
  20. Program peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa melalui swadaya serta gotong royong, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Kerja bakti masyarakat secara rutin;
    2. Penggalian dana dari masyarakat untuk pembangunan desa melalui jimpitan;
  21. Program pemberian bantuan dan perlindungan sosial untuk pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pemugaran rumah tidak layak huni;
    2. Pembuatan jamban keluarga;
    3. Peningkatan akses kesehatan melalui jamkesmas;
    4. Ambulan desa.
  22. Program pemberdayaan dan pengembangan kapasitas kelompok masyarakat miskin, dilaksanakan dengan kegiatan:
    1. Pemberian bantuan permodalan;
    2. Penyelenggaraan kursus-kursus ketrampilan;
    3. Pemberdayaan kelompok masyarakat miskin dalam padat karya;
    4. Pembinaan masyarakat miskin untuk mengembangkan potensi yang ada;

Rabu, 12 September 2018

ANGGOTA BPD (PERDA KAB. SERANG NOMOR 9 TAHUN 2016)

1.     Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan
wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

2.      Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari golongan
profesi, pemuka agama, tokoh pemuda, dan pemuka masyarakat lainnya.

3.      Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan)
orang dengan memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk,
dan kemampuan keuangan Desa.

4.      Persyaratan memperhatikan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
untuk jumlah anggota BPD ditetapkan dengan ketentuan :
a.        jumlah penduduk sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa sebanyak
5 (lima) orang;
b.      jumlah penduduk antara 2.501 (dua ribu lima ratus satu) jiwa sampai
dengan 5.000 jiwa sebanyak 7 (tujuh) orang;
c.       jumlah penduduk diatas 5.000 (lima ribu) jiwa sebanyak 9 (sembilan) orang.

Jumat, 07 September 2018

9 LARANGAN ANGGOTA BPD

 Anggota BPD dilarang:  
  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. Menyalahgunakan wewenang;
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. Sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.