facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Senin, 22 Oktober 2018

Meski Bukan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD Dilarang Berkampanye

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sutriyono, mempertanyakan Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Umum yang memuat norma bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang untuk berkampanye. Perangkat desa di daerah pemilihan Sutriyono mengeluhkan aturan ini, sebab status aparatur desa bukanlah aparatur sipil negara (ASN).
“Mereka kan bukan ASN. Nah, posisi mereka gimana soal pasal 69 ini? PNS (Pegawai Negeri Sipil) bukan,” ujar Sutriyono pada rapat konsultasi di Komisi II, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (3/9).
Norma tersebut, menurut anggota KPU RI, Pramono Ubaid, merupakan copy paste dari Undang-Undang (UU) No.7/2017 atau UU Pemilu Pasal 280 ayat (2). Adanya protes dari kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD terhadap larangan untuk berkampanye dinilai sebagai dampak dari kurangnya sosialisasi aturan-aturan di UU Pemilu.
“Sebenarnya, ini murni copy paste. Di ayat 2 itu diurutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD. Mungkin yang belum masif adalah tentang peraturan di kepala desa dan di bawah sana sehingga belum dipahami oleh publik kita,” terang Pramono.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar, berjanji akan mensosialisasikan peraturan di dalam UU Pemilu secara lebih masif.

Sumber : rumahpemilu.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar