facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Jumat, 30 Agustus 2019

KKM MAHASISWA UNSERA GELAR SEMINAR WIRAUSAHA

Sabtu, 30 Agustus 2019 Mahasiswa yang tergabung dalam Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Serang Raya di Sukaraja menggelar acara Seminar Wirausaha di gedung Madrasah Al Islamiyah Cimaung Jalan.
Selain dihadiri oleh para praktisi dan akademisi dibidangnya hadir juga PJS Sukaraja Toni Fatoni.

Rabu, 28 Agustus 2019

FORMASI PANITIA PEMILIHAN DESA (PPD) 2019 SUKARAJA

Rabu, 28 Agustus 2019 BPD sukses melaksanakan Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilian Desa Sukaraja tahun 2019, dalam musyawarah tersebut terbentuklah panitia yang berasal dari masyarakat dan prades, adapun formasinya sebagai berikut :



  • Ketua : Drs. H. Sahrani (Tokoh Masyarakat Panembung)
  • Wakil Ketua : Ahmad Lupi, S.Ag (Tokoh Masyarakat Curug Dulang)
  • Sekretaris : Misbak (Prades Sukaraja)
  • Bendahara : Wiwi Widianingsih (Prades Sukaraja)
  • Anggota : 
  1. Adi Sunardi (Tokoh Masyarakat Cimaung), 
  2. Rudianto (Masyarakat Cimaung Kadu), 
  3. Suheri (Masyarakat Cimaung Jalan), 
  4. Amsal Zunaedi (Tokoh Cadas Ngampar), 
  5. Engkus Kusnadi (Tokoh Panembung SMA

UNSUR PANITIA 9 PILKADES 2019

Dalam melaksanakan tugasnya BPD Sukaraja wajib membentuk PPD 2019 dengan cara bermusyawarah yang melibatkan beberapa unsur masyarakat, adapun unsur-unsur PPD 2019 yaitu sbb :

  1. Prades (Sekdes/Kaur dll) yang sudah memiliki NRPD berjumlah 2 orang
  2. Tokoh yang diajukan masyarakat yang dipercaya memiliki kemampuan dan pengalaman dalah hal pemilihan Kades yang berjumlah 7 orang.

MUSYAWARAH PEMBENTUKAN PPD 2019

Rabu, 28 Agustus 2019 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaraja melaksanakan Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Tahun 2019, acara ini dimaksudkan untuk membentuk PPD PILKADES 2019 yang diharapkan dapat terpilih Panitia-panitia yang berpengalaman dan berkompetensi dalam melakukan tugas-tugas panitia pemilihan desa.

adapun tamu undangan yang hadir sekitar 60 orang perwakilan dari Prades, RW/RT Se-Sukaraja, TP PKK Sukaraja, Kader Sukaraja, Organisasi kepemudaan
Se-Sukaraja dan Tokoh Masyarakat Se-Sukaraja. acara ini juga turut dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Cikeusal yakni Bapak Iman Saiman, S.sos, M.si.

Tidak lupa juga BPD mengundang unsur muspika yang diwakili oleh BABINKANTIBMAS Bapak Urip dan BABINSA Bapak Gito, turut hadir pula Panwascam Pilkades 2019.


TAHAPAN PERSIAPAN DAN PENCALONAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN SERANG TAHUN 2019


TINJAUAN POLITIS PENYELENGGARAAN PILKADES SERENTAK DI KAB. SERANG TAHUN 2019
A.    Pendahuluan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkadesa) :
a.       adalah  suatu pemilihan kepala desa secara langsung oleh warga desa setempat.
b.      Pilkades telah ada jauh sebelum era Pilkada Langsung
c.       Pilkades dilakukan dengan mencoblos tanda gambar (foto) Calon Kepala Desa.
d.      Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.
B.    Landasan Penyelenggaraan Pilkades 2019
1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
4.      Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 1 Th 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatana dan Pemberhentian Kepala Desa
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 8 Th. 2017 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Th 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatana dan Pemberhentian Kepala Desa
C.    Mengapa Serentak..?
Perda No. 1/2015 Pasal 2 :
Ayat 1 ; dilaksanakan secara serentak dan bergelombang di paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Ayat 3 ; dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a.       pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Daerah;
b.      kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c.       ketersediaan PNS dilingkungan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
D.    Tinjauan Politis
Demokrasi dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa.
Demokrasi merupakan bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap masyarakat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang diartikan sebagai pemerintahan dari masyarakat, oleh  masyarakat, untuk masyarakat.
Pilkades dilakukan secara serentak dalam satu kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Hal ini dilakukan  agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan lebih terkoordinasi dari sisi keamanan, serta akan meminimalisir praktek perjudian serta tidak mengeluarkan banyak biaya bagi calon kepala desa karena dibiayai APBD.
E.    Isu-isu Politis  
a.       Bakal Calon Kades memanipulasi syarat pencalonan terutama ijazah yang dimiliki
b.      Pola pelaksanaan test dalam penentuan bakal calon ketika melebihi dari 5 bakal calon
c.       Panitia dan Petugas KPPS dianggap tidak netral  serta terjadinya money politik
d.      Ketegasan Penentuan Pemenang ketika ada suara yang sama
e.      Petahana yang mencalonkan kembali harus membuat lpj dan mendapatkan rekomendasikan dari inspektorat dalam pemeriksaan khusus
f.        Bakal Calon Kades tidak lagi dibatasi oleh domisili sehingga warga dari daerah manapun bisa mencalonkan kepala desa asal memiliki e-ktp NKRI
g.       Bakal Calon Kades tidak lagi dibatasi oleh maksimal usia, berapa pun maksimal usia  calon kepala desa boleh mencalonkan kepala desa, yang penting usia minimal 25 tahun
h.      Calon pemilih dikhawatirkan banyak dari  luar desa, maka dalam waktu pemilihan selain kartu panggilan pemilih  juga harus membawa e-ktp atau suket.
i.         Sengketa dan Penyelesaiannya setelah Pemilihan
Presented By :
DR. IR. H. ZAENAL  ABIDIN AFIF, MM.
     PENDIDIKAN :
¡  S1 - INSTITUT  PERTANIAN BOGOR ( IPB )
¡  S2 – UNIVERSITAS  BUDI LUHUR JAKARTA
¡  S3 -  UNIVERSITAS  ISLAM  NUS ANTARA BANDUNG
    PENGALAMAN KERJA : 
¡  ANGGOTA DPRD KAB. SERANG ( 2014 – 2019 )
¡  KETUA CSR / TSP KAB. SERANG ( 2014 – 2016 )
¡  WAKIL KETUA DPD-SPN PROV. BANTEN ( 2014 – 2019 )
¡  KEPALA LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN
            PADA MASYARAKAT ( LPPM ) -  UNBAJA ( 2013 – 2017)
¡  WAKIL KETUA I STIE DWI MULYA ( 2012 – 2016 )
¡  TENAGA  AHLI DPRD PROV. BANTEN ( 2010 – 2014 )
¡  ANGGOTA DPRD KABUPATEN SERANG ( 2004 -  2009 )
¡  EDP / IT - PROGRAMMER PT POU CHEN ( 1996 – 2004 )
¡  DOSEN PTS WILAYAH BANTEN ( 1995 – SEKARANG )
   



x