facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Rabu, 04 September 2019

DESA WISATA HEGARMANAH CIBEBER LEBAK

DPMD Banten – Sebuah Desa Wisata memiliki potensi kepariwisataan yang menarik minat pengunjung, terutama masyarakat di perkotaan. Daya tarik tersebut dapat berasal dari alam, sosial budaya, bahkan bangunan peninggalan atau situs budaya yang dimiliki, dan ternyata di wilayah Provinsi Banten banyak potensi tersebut yang dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata desa.
DPMD Provinsi Banten melalui program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa, mendorong Desa (Pemerintah Desa) untuk berinovasi melakukan pengelolaan potensi desa yang tidak hanya memiliki daya tarik saja, namun juga memiliki daya ungkit terhadap pertumbuhan kesejahteraan (ekonomi) masyarakat desa dan memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pengelolaan potensi wisata yang dimiliki Desa oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai suatu wadah di Desa yang mengedepankan pola pemberdayaan masyarakat.
Desa Hegarmanah yang terletak di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak - Banten yang ditempuh 5-6 jam perjalanan dari Ibukota Provinsi, merupakan salah satu Desa yang memiliki beragam potensi wisata. Meskipun “potensi” tersebut bukanlah “asset” desa, namun Pemerintah Desa mampu berimprovisasi dan berinovasi menggagas kerjasama antara Desa dengan pemilik asset yang ada di wilayah Desa.
Pemerintah Desa Hegarmanah bekerjasama dengan perusahaan pengelola perkebunan teh seluas 120 hektar melalui pengembangan bersama “Wisata Kebun Teh Organik Harendong”, melalui BUMDes dilakukan penataan dan pengelolaan tiket masuk dan parkir objek wisata. Dengan tiket 10 ribu, pengunjung disuguhi kesejukan dan keindahan perkebunan lengkap dengan spot-spot selfie yang disediakan serta mendapatkan gratis teh dalam kemasan
Karjasama lainnya yang dilaksanakan yaitu dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Pengembangan dan pemanfaatan hutan damar dan pinus di “Lebak Damar” dan “Curug Ciporolak” sebagai objek wisata di area TNGHS dikelola bersama oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Karang Taruna dengan menyediakan pojok swafoto yang unik serta menyediakan pemandu wisata sebagai bagian dari upaya Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakatnya.
Kawasan wisata Hegarmanah ini dikembangkan dengan tujuan diantaranya untuk mengurangi angka pengangguran di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kontribusi terhadap pendapatan asli desa (PADes). Dan masih banyak rencana pengembangan lainnya yang digagas oleh Kepala Desa Hegarmanah, kita tunggu kejutan berikutnya.
Dengan potensi desa yang mampu dikenali, dikelola dan membawa masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif, maka eksistensi Desa dapat terus dijaga dan salah satunya dapat mencegah terjadinya urbanisasi.
Mari kenali dan kelola potensi desa kita!

DPMD KAB. SERANG KEMBANGKAN TRANSAKSI NON-TUNAI DI DESA

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang akan mengembangkan transaksi nontunai di seluruh di desa Kabupaten Serang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati terkait transaksi nontunai di organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Serang Ahmad Subhan mengatakan, pada 2018 sistem nontunai di desa sudah digunakan. Namun, saat ini akan dikembangkan kembali dengan menggandeng salah satu bank.
“Kabupaten Serang sedang mencoba untuk transaksi nontunai di seluruh desa. Nanti kami akan melakukan pembinaan kepada desa, agar melakukan transaksi dengan online,” katanya kepada Kabar Banten, Selasa (16/4/2019).
Ia mengatakan, sistem terbaru tersebut, diakuinya dapat memberikan kemudahan bagi desa. Sebab, nantinya mereka tidak perlu lagi untuk jauh-jauh datang ke bank. Hanya tinggal menggunakan sistem yang sudah ada. Untuk penerapannya hanya tinggal dilakukan pembinaan saja.
“Ketika desa melakukan transaksi nontunai bisa menggunakan sistem ini. Jadi, bisa memudahkan dan lebih cepat, agar tidak jauh-jauh lagi ke bank,” ujarnya.
Ia menuturkan, desa ingin membayar atau belanja material pembayarannya nontunai, jadi tidak perlu ke bank secara manual atau menggunakan surat, tetapi melalui internet banking. Saat ini juga secara keseluruhan di tiap desa sudah terpasang akses internet.
“DPMD fasilitasi dalam arti kami dampingi ketika desa melakukan bintek secara bertahap misal 10 sampai 15 desa sampai 326 desa diajarkan transaksinya. Kalau sudah bisa, jadi sangat efektif, tidak perlu jauh-jauh ke bank,” tuturnya.
Ia berharap, lebih cepat sesuai dengan kebutuhan dan lebih tertib. Sebab, saat ini ada perbaikan dari penataanusahaan keuangan. Sehingga, nantinya surat perintah membayar ketika desa melakukan belanja akan dijadikan dasar sebagai transaksi. (Tresna Mulyanawati)*

Selasa, 03 September 2019

TUGAS PPD TINGKAT DESA

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  2. Membentuk KPPS yang berjumlah 7 (tujuh) orang dengan susunan Ketua dan Anggota untuk masing-masing TPS;
  3. Melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. Menetapkan calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan;
  6. Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  7. Menetapkan tugas KPPS dan tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  8. Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan TPS;
  9. Melaksanakan pemungutan suara;
  10. Mengawasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  11. Menjadi mediator dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul selama pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  12. Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing TPS dan mengumumkan hasil pemilihan Kepala Desa
  13. Menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  14. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Kabupaten.