Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang akan mengembangkan transaksi nontunai di seluruh di desa Kabupaten Serang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati terkait transaksi nontunai di organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Serang Ahmad Subhan mengatakan, pada 2018 sistem nontunai di desa sudah digunakan. Namun, saat ini akan dikembangkan kembali dengan menggandeng salah satu bank.
“Kabupaten Serang sedang mencoba untuk transaksi nontunai di seluruh desa. Nanti kami akan melakukan pembinaan kepada desa, agar melakukan transaksi dengan online,” katanya kepada Kabar Banten, Selasa (16/4/2019).
Ia mengatakan, sistem terbaru tersebut, diakuinya dapat memberikan kemudahan bagi desa. Sebab, nantinya mereka tidak perlu lagi untuk jauh-jauh datang ke bank. Hanya tinggal menggunakan sistem yang sudah ada. Untuk penerapannya hanya tinggal dilakukan pembinaan saja.
“Ketika desa melakukan transaksi nontunai bisa menggunakan sistem ini. Jadi, bisa memudahkan dan lebih cepat, agar tidak jauh-jauh lagi ke bank,” ujarnya.
Ia menuturkan, desa ingin membayar atau belanja material pembayarannya nontunai, jadi tidak perlu ke bank secara manual atau menggunakan surat, tetapi melalui internet banking. Saat ini juga secara keseluruhan di tiap desa sudah terpasang akses internet.
“DPMD fasilitasi dalam arti kami dampingi ketika desa melakukan bintek secara bertahap misal 10 sampai 15 desa sampai 326 desa diajarkan transaksinya. Kalau sudah bisa, jadi sangat efektif, tidak perlu jauh-jauh ke bank,” tuturnya.
Ia berharap, lebih cepat sesuai dengan kebutuhan dan lebih tertib. Sebab, saat ini ada perbaikan dari penataanusahaan keuangan. Sehingga, nantinya surat perintah membayar ketika desa melakukan belanja akan dijadikan dasar sebagai transaksi. (Tresna Mulyanawati)*
Sumber : https://www.kabar-banten.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar