facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Selasa, 03 September 2019

TUGAS PPD TINGKAT DESA

  1. Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  2. Membentuk KPPS yang berjumlah 7 (tujuh) orang dengan susunan Ketua dan Anggota untuk masing-masing TPS;
  3. Melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. Menetapkan calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan;
  6. Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  7. Menetapkan tugas KPPS dan tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  8. Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan TPS;
  9. Melaksanakan pemungutan suara;
  10. Mengawasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  11. Menjadi mediator dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul selama pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  12. Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing TPS dan mengumumkan hasil pemilihan Kepala Desa
  13. Menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  14. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Kabupaten.