TUGAS PPD TINGKAT DESA
- Merencanakan,
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
- Membentuk KPPS
yang berjumlah 7 (tujuh) orang dengan susunan Ketua dan Anggota untuk
masing-masing TPS;
- Melakukan
pendaftaran dan penetapan pemilih;
- Mengadakan
penjaringan dan penyaringan bakal calon;
- Menetapkan calon
Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan;
- Menetapkan tata
cara pelaksanaan kampanye;
- Menetapkan tugas
KPPS dan tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
- Memfasilitasi
penyediaan peralatan, perlengkapan dan TPS;
- Melaksanakan
pemungutan suara;
- Mengawasi
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
- Menjadi mediator
dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul selama pelaksanaan pemilihan
Kepala Desa;
- Menetapkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing TPS dan mengumumkan hasil
pemilihan Kepala Desa
- Menetapkan calon
Kepala Desa terpilih; dan
- Melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD, Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Kabupaten.