facebook

VISI

“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUKARAJA YANG BERSATU, MAJU, TENTERAM, SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA”

Kamis, 19 Desember 2024

Musyawarah Perubahan Dokumen RPJMDes Perubahan 2020-2027

 
Musyawarah Perubahan Dokumen RPJMDes Perubahan 2020-2027.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang berlaku untuk 6 tahun. RPJM Desa merupakan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana kerja tahunan, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). 

RPJM Desa memuat: 

  • Visi dan misi kepala desa
  • Arah kebijakan pembangunan desa
  • Rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
RPJM Desa memiliki beberapa tujuan dan manfaat, di antaranya: 
  • Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan setempat
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  • Menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan
  • Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan


Rabu, 03 Maret 2021

Bisakah Kepala Desa Memberhentikan Perangkat?


Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:
Perangkat Desa berhenti karena alasan:
a) meninggal dunia;
b) permintaan sendiri; atau
c) diberhentikan karena:
. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarl:an putusar
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
. berhalangan tetap;
. tidak lagi memenuhi persyaratan sebaga perangkat desa; dan
. melanggar larangan sebagai perangkat desa


Selasa, 08 Desember 2020

SEBARAN BENCANA BANJIR DI KABUPATEN SERANG

 Meskipun Desa Sukaraja tidak termasuk dalam daerah banjir di Kabupaten Serang, namun sebagai warga desa seukaraja kita harus tetap berhati-hati dan waspada akan curah hujan yang intens.

Tetap jagan kesehatan!

Jumat, 17 April 2020

Fungsi BPD

BPD mempunyai fungsi:


  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa 

Desa Adat wajib membentuk lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat. Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga dalam Desa Adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi

Kelembagaan BPD

Kelembagaan BPD terdiri dari Pimpinan dan Bidang. Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. Adapun Bidang sebagaimana dimaksud terdiri atas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Bidang dalam kelembagaan BPD dipimpin oleh Ketua Bidang. Pimpinan BPD dan Ketua Bidang otomatis merangkap sebagai anggota pada bidangnya. Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga Staf Administrasi BPD.

Pimpinan BPD dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD untuk pertama kali, yang dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Rapat pemilihan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. 
Rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD. Pimpinan dan ketua bidang ditetapkan dengan keputusan BPD yang mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Wali kota.

x

Alur Pengelolaan Aspirasi Masyarakat oleh BPD

Mengelola

  1. Dilakukan secara lisan atau tulisan
  2. Disampaikan saat Musyawarah Desa dan atau melalui surat kepada Kepala Desa

Mengelola

  1. Dilakukan analisis dan perumusan aspirasi
  2. Dilakukan pengelompokan aspirasi masyarakat sesuai bidang pada kelembagaan BPD

Menggali

  1. Melalui Kunjungan Anggota BPD kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan Lembaga Desa
  2. Dilakukan secara formal atau informal

Menampung

  1. Dilakukan di Sekretariat/ Kantor BPD
  2. Didokumentasikan menggunakan Buku Data Aspirasi Masyarakat (Lampiran I.9 Permendagri BPD

Kamis, 16 April 2020

Wajib Lapor Tamu 1X24 Jam Ke Ketua RT 002


Ketua RT/RW : .002/001 (Bpk Adharis) Panembung menerapkan tertib Rukun Tetangga dengan mewajibkan "Wajib Lapor Tamu 1X24 Jam Ke Ketua RT"

Senin, 06 Januari 2020

KALENDER KEGIATAN PEMDES dan BPD BULAN JANUARI

--------------------------------------
#PEMDES

1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap (pasal 66, ayat (1), UU no 6/2014)

2. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes semester akhir atau LRP-APBDes S-2 (pasal
7 0 , ayat (2), Permendagri 20/2018)

3. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes atau LPRP-APBDes, LKPRP￾APBDes.(pasal 70, Permendagri 20/2018).

4. MUSRENBANGDES menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.

5. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan

6. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau PemerintahDaerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada)

7. Pelayanan publik

-------------------------------------
#BPD

KALENDER KEGIATAN BPD BULAN JANUARI

1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52).

2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).

3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50).

4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 6).

5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 7).

6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, psl 13).

7. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, psl 54).

8. Meminta LKPRP-APBDes Semester-2. (Permendagri 113/2014, psl 37, ayat (4)).

9. Musyawarah Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) bila sudah siap. (Permendagri 46/2016, psl 8 dan Permendagri 113/2014, psl 38 s.d. 43).

10. Menyelenggarakan MUSDUS atau MUSWIL RT, RW, Kampung atau dengan nama lain sebagai penyerapan bahan Musrenbangdes. (Permendagri 114/2014, psl 29).

11. MUSRENBANGDES menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.  (Permendagri 114/2014, psl 29, 31, dan 32).

Terimakasih.
Semoga bermanfaat
Aamiin.. (BPD Nusantara)

Rabu, 06 November 2019

KARANG TARUNA, APA ITU?


Karang Taruna,dua kata yang sebenarnya memiliki pengertian panjang itu mungkin beberapa dari kalian masih belum mengetahui pengertiannya dengan jelas. Karang Taruna, sendiri dalam arti singkatnya itu seperti sebuah organisasi yang berisi anggota-anggota yang usianya masih muda di Indonesia. Dalam pengertian lain, Karang Taruna lebih sering disebut sebagai organisasi kepemudaan Indonesia.
Seperti pengertiannya,anggota dari Karang Taruna adalah orang-orang yang masih berjiwa muda.
Menurut,………..Permensos No 77 tahun 2010 tentang Pedoman Karang Taruna,tertulis di sana anggotanya memiliki usia sekitar 13 sampai 45 tahun. Lebih dari usia atau sebelum menginjak usia tersebut,belum bisa menjadi bagian dari anggotanya,karena terlalu balita atau terlalu tua. Organisasi ini diutamakan berada di tingkat desa atau kelurahan. Untuk pembentukanya sendiri, karang taruna dibuat atas dasar kesadaran tiap anggota masyarakat.
Jadi organisasi ini, memang tidak bisa dijauhkan dari sosialisasi antar anggota warga desa. Dilatarbelakangi oleh kesadaran mereka yang ingin membuat organisasi yang nantinya bisa mensejahterakan kehidupan sosial, Organisasi ini sangat penting untuk keberadaannya di tiap kelurahan kalian.Kenapa begitu penting?
Salah satu contoh jelas kenapa Organisasi ini begitu berdampak bila tidak ada keberadaannya di tiap lingkungan adalah ‘kriminalitas yang bisa bertambah’. Aksi kriminal,…..kebanyakan dilakukan oleh orang-orang yang masih muda. Karena jarang ada penjahat tubuhnya sudah ringkih keriput dimakan usia bukan. Denga kehadirannya, kita bisa lebih memiliki tujuan hidup di usia muda kita. Lebih mempunyai arah, ..dibanding para pemuda yang menjadi penjahat karena tak tahu tujuan hidup.
Jadi karang taruna ini sangat menjembantani para pemuda dalam berkreatifitas, berkreasi, bersosialisasi yang nantinya diharapkan bias menjadi lebih baik dari sebelumnya. Karang taruna adalah organisasi modern yang mementingkan kepentingan bersama, jadi jelas-jelas bukan untuk hal pribadi. Ataupun untuk kehidupan berkeluarga, itu sangat jelas salah. Karang Taruna lebih diperuntukkan pada masalah sosial yang menimpa di lingkungan tempat tinggal mereka.
Pergantian pemimpin di organisasi ini dilakukan oleh pemilihan anggota, bukan dari kepengurusan dan pemilihannya dilaksanakan 5 tahun sekali. Mereka mengurus kepentingannya sendiri, mengingat ruang lingkupnya hanya sebatas desa, bukan wilayah yang luas. Desa pun sendiri termasuk dalam daerah otonom. Pemerintah tidak memegang peranan penting di dalamnya. Hanya ada pemuda, dan warga yang mendiami desa. Tumbuh dan berkembang di lingkungan para pemuda dan pemudi, pengurusnya pun juga para pemuda, fokus permasalahannya pun juga ditujukan pada para pemuda. Karang Taruna benar-benar identik dengan sesuatu yang berjiwa muda. Dan sebagai pemuda, khususnya saya atau kalian, alangkah baiknya kita juga bisa untuk masuk dalam hal-hal bermanfaat semacam ini. Ada banyak sekali manfaat yang bisa kita peroleh dari menjadi anggota organisasi yang ada di setiap desa anda. Yang paling mendukung adalah pembentukan karakter pribadi Anda semua. Karakter akan mudah terbentuk, bila kita sering bergaul dalam hal-hal kebaikan seperti ini. Berkumpul dengan orang lain, bertukar pikiran, menyelesaikan masalah bersama, lingkungan seperti itu lah yang kalian butuhkan agar kepribadian menjadi berkualitas.
Itulah, penjelasan panjang serta hal-hal yang harus Anda ketahui tentang Karang Taruna. Bagi Anda yang masih berjiwa muda, alangkah baiknya kalian mencoba masuk ke organisasi ini yang ada di sekitar tempat tinggal kalian. Bukan hanya pengalaman yang akan kalian dapatkan, tapi ada hal lain lagi seperti sosialisasi Anda bisa semakin menjadi lancar, banyak kenalan, memunculkan sikap pandai dalam berwirausaha, pembentukan karakter dan kepribadian kalian, dapat memberantas atau meminimalisir kejahatan di lingkungan daerah Anda dan lain sebagainya. Masuk menjadi anggota organisasi ini adalah hal yang membanggakan. Organisasi ini mungkin tak terlalu dianggap keberadaannya, tapi percayalah, tanpa mereka sebuah desa atau kelurahan akan terasa tidak lengkap. Kita butuh mereka dalam setiap desa. Jadi bagi Anda yang masih muda, tak ada salahnya menjadi bagian dari mereka.


JENIS USAHA BUMDes, MANA YANG COCOK UNTUK SUKARAJA?

Aneka jenis usaha tersebut diklasifikasikan ke-dalam 6 klasifikasi jenis usaha BUMDesa sebagai berikut:
Serving: BUM Desa menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kalimat lain, BUM Desa ini memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar. Contoh jenis usaha Serving yaitu Usaha air minum desa baik pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air minum (suling), usaha listrik desa, lumbung pangan, dll
Banking: BUM Desa menjalankan ”bisnis uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional. Contoh jenis usaha Banking yaitu : Bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana bergulir dsb.
Renting: BUM Desa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Ini sudah lama berjalan di banyak di desa, terutama desa-desa di Jawa. Contoh jenis usaha Renting yaitu: Penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah, dan sebagainya.
Brokering: BUM Desa menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Contoh jenis usaha Brokering yaitu: Jasa pembayaran listrik, PAM, Telp, Jasa Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dll. Desa juga dapat mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat.
Trading: BUM Desa menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas. Contoh jenis usaha Trading antara lain: Pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, dll.
Holding: BUM Desa sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.
Contoh jenis usaha Holding yaitu: 1) Kapal desa yang berskala besar untuk mengorganisir dan mewadahi nelayan-nelayan kecil; 2) ”Desa wisata” yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, penginapan, dll.

Senin, 04 November 2019

CURUG DULANG MEWAKILI SUKARAJA DALAM KOMPETISI KAMPUNG BERSIH DAN AMAN

Antusiasime Warga Curug Dulang Mewakili Desa Sukaraja Dalam Kegiatan Kampung Bersih & Aman 2019
04 November 2019 : BPD (Seluruh Anggota) Bereserta Kepala Desa Sukaraja Toni Fatoni (PJS) telah melakukan sosialisasi kegiatan perlombaan Kampung Bersih dan Aman Kabupaten Serang, acara ini kan berlangsung pada tanggal 12 November yang akan dinilai langsung oleh tim dari Kabupaten serang.


PEKERJAAN RUMAH UNTUK KEPALA DESA BARU

Sukaraja, 04 November 2019 : Badan Permusyawaratan Desa Sukaraja mengucapkan terima kasih kepada semua calon Kepala Desa Sukaraja yang telah memberikan pelajaran demokrasi yang aman dan kondusif kepada semua warga Sukaraja. Sudah menjadi sunatullah bahwa didalam kompetisi selalu ada yang menang  dan yang kalah.  Kami selalu berharap kepada calon yang belum memenangkan kompetisi dapat memberikan kontribusi dengan cara apapun kepada masyarakat sukaraja, begitupun kepada yang menang.

Sejumlah pekerjaan rumah masih banyak yang perlu diselesaikan dalam kepemimpinan  kedua ini yang akan di emban oleh Bapak Minggu Sugia (Kepala Desa terpilih) diantaranya adalah :
- Bentuk kembali Karang Taruna Sukaraja
- Membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Menertibkan dan merestorasi pejabat desa yang kurang dalam produktivitasnya mulai dari prades, RT/RW.

harapan-harapan diatas merupakan ajuan2 dari masyarakat kepada BPD.